- (ANTARA/Agus Setiawan/hp)
Majikan Diduga Aniaya TKI asal Indonesia, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Cambuk
Kuala Lumpur - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa majikan perempuan Zailis, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sang majikan diduga telah sengaja melukai TKI asal Indonesia sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk.
Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis, JPU mendakwa K Rineshini Naidu (35) dengan tuduhan sengaja melukai Zailis dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8/2022), pukul 11.00 waktu setempat.
Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.