- PSSI
Respons Legenda Timnas Indonesia soal Calon Pengganti Shin Tae-yong jika sang Pelatih Batal Perpanjang Kontrak
Jakarta, tvOnenews.com - Legenda sepak bola Indonesia, Robby Darwis memberikan respons terkait sosok pengganti Shin Tae-yong jika sang pelatih tidak memperpanjang kontraknya bersama PSSI.
Nama Shin Tae-yong belakangan ini menjadi sorotan usai menciptakan sebuah drama karena belum menandatangani kontrak baru meski akan berakhir dalam hitungan hari.
Sesuai kontrak, masa bakti Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia akan berakhir pada 30 Juni 2024 mendatang.
Apalagi, drama yang diciptakan Shin Tae-yong semakin memanas usai dirinya sempat masuk dalam radar calon pelatih terbaru Korea Selatan.
Banyak masyarakat Indonesia yang khawatir terkait isu tersebut dan berkeinginan untuk Shin Tae-yong tetap melatih bersama Marselino Ferdinan cs.
Meski begitu, masyarakat Indonesia juga dihangatkan terkait perbincangan soal adanya pelatih baru untuk menggantikan sosok Shin Tae-yong.
Setidaknya ada beberapa nama yang sempat dikaitkan akan menggantikan pelatih Korea Selatan itu mulai dari juru taktik lokal hingga asing.
Robby Darwis yang merupakan mantan pemain Timnas Indonesia turut memberikan komentar terkait isu yang beredar tersebut.
Sang legenda mengaku belum bisa memikirkan soal calon pengganti Shin Tae-yong, yang telah sukses memberikan prestasi gemilang.
"Saya belum kepikiran ke sana. Karena melihat prestasi sekarang bagus," ujar Robby Darwis kepada tvOnenews.com, Senin (24/6/2024).
Robby Darwis mengatakan bahwa kehadiran pelatih baru belum menjamin bisa meningkatkan prestasi Timnas Indonesia pada masa mendatang.
Mantan pemain Persib Bandung itu juga menyebut bila dirinya tidak menemukan sosok tepat yang memiliki kualitas kepelatihan setingkat dengan Shin Tae-yong.
"Kalau pelatih asing gonta-ganti gitu banyak, cuma engga bisa menaikkan (kualitas) Timnas ke depannya," jelas Robby Darwis.
"Makanya, baik lokal maupun asing belum ada kebayang siapa-siapa saja yang berkualitas seperti Shin Tae-yong," tutupnya.
(igp/rda)