- Twitter - Syakir Sulaiman
Kronologi Eks Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Polisi Karena Obat-obatan Terlarang
Jakarta, tvOnenews.com - Dunia sepak bola Indonesia dihebohkan dengan penangkapan eks pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman karena obat-obatan terlarang.
Syakir Sulaiman (32) terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang dalam berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur mengungkapkan kronologi pemain Aceh United ini ditangkap karena pengedaran obat terlarang.
Pada awalnya, polisi mendapatkan laporan masyarakat yang curiga dengan mantan pemain Bali United itu terkait peredaran obat terlarang.
Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman hingga akhirnya menargetkan Syakir Sulaiman yang memang sudah tinggal di Cianjur dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," kata AKP Tono.
Tanpa perlawanan, polisi kemudian menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang dari mulai tramadol sebanyak 1.700 butir dan seribu butir eksimer.
Ternyata, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir karena kesulitan ekonomi.
Pihak kepolisian pun masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.
Syakir Sulaiman diketahui pernah membela beberapa klub besar seperti Bali United, Sriwijaya FC dan Persiraja Banda Aceh.
Dia pun sempat melakukan trial dengan klub asal Jepang, Ventforet Kofu bersama eks pemain Timnas Indonesia lainnya, Irfan Bachdim.
Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal-nya.
"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," katanya. (ant/hfp)