Shin Tae-yong (STY).
Sumber :
  • PSSI

Anggota DPR Minta Publik Tak Berlarut-larut soal Polemik Pro-Kontra Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin meminta publik agar tak berlarut-larut dalam polemik pro-kontra pemecatan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Menurut dia, pemecatan Shin Tae-yong merupakan hal yang wajar.

"Kita memahami psikologi publik yang merasa terkejut dengan keputusan PSSI tersebut, tetapi kita meyakini keputusan yang dilakukan oleh PSSI merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas Timnas kita," kata Hoerudin, Kamis (9/1/2025).

Hoerudin mengatakan dirinya memahami pro-kontra yang terjadi merupakan bentuk dari kecintaan dari masyarakat Indonesia akan keberlangsungan prestasi Timnas Indonesia.

Dia menilai hal yang telah ditorehkan Shin Tae-yong saat menjadi Pelatih Timnas Indonesia sudah memberikan peningkatan terhadap kualitas Skuad Garuda di kancah internasional.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Coach Shin Tae-Yong yang telah membawa prestasi Timnas Indonesia selama ini dengan naiknya peringkat Timnas Indonesia dari 174 menjadi 127, mengantarkan Timnas Indonesia U-23 menjadi semifinalis Piala Asia 2024 bahkan hampir tembus ke Olimpiade," ujar dia. 

Hoerudin menyebut Komisi X DPR RI juga akan memanggil PSSI dalam waktu dekat ini. 

Komisi X DPR RI memanggil PSSI untuk meminta keterangan terkait langkah dan kebijakan terkait pemecatan STY tersebut setelah masa reses DPR RI selesai.

Di samping itu, dia meminta Timnas Indonesia segera melakukan persiapan secara matang dalam menghadapi laga-laga mendatang di bawah pelatih baru.

Hal ini mesti dilakukan agar tercapai target Timnas Indonesia lolos Piala Dunia tercapai.

Menurutnya, semua upaya tersebut membutuhkan kerja keras ekstra dan energi besar dari seluruh komponen bangsa. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral