Simpan Sabu dalam Kotak Minuman Kemasan, Bandar Narkoba Ini Diciduk Polisi | tvOne
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 2 orang remaja berinisial IR alias Ifan (25) dan FM alias Epeb (21) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram sabu.
Ditangan mereka polisi menyita 151,75 gram sabu yang akan diedarkan pada malam tahun baru. Diketahui bahwa keduanya sudah cukup lama menjadi incaran polisi atas dugaan keterlibatan peredaran sabu.
Dugaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan pelaku di dashboard motor yang mereka kendarai. Untuk menyamarkannya, pelaku menyimpan sabu ke dalam kotak minuman kemasan dan dibungkus kantong plastik berwarna hitam.
Kedua bandar sabu ini ditangkap di Kelurahan Ba’amang Barat, Kecamatan Ba’amang. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua telepon seluler serta satu unit sepeda motor. Rencananya sabu akan diedarkan dan digunakan pada malam tahun baru. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan petugas.
“Kuat dugaan bahwa yang bersangkutan ini adalah bandar karena jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dari yang bersangkutan,” ungkap petugas kepolisian.
Sebagai informasi awal bahwa ini memang mereka siapkan barang untuk perayaan tahun baru. Tapi sesuai peraturan bupati bahwa tahun baru nanti tidak boleh dirayakan. Dan narkoba tersebut diamankan. Sabu senilai kurang lebih 250 juta tersebut didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat yang dikirim melalui jalur darat. (adh)
Lihat juga: Video Eksklusif! Penangkapan Tersangka Bandar Sabu 201 Kg di KS Tubun