Jelang Bulan Puasa, Polisi Razia Knalpot Bising Dan Dimusnahkan | tvOne

Jumat, 9 April 2021 - 20:30 WIB

Bekasi, Jawa Barat – Menjelang bulan puasa, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan puluhan knalpot bising hasil sitaan razia petugas selama dua pekan terakhir di halaman Mapolres Metro Bekasi.

"35 knalpot yang kami musnahkan hari ini adalah hasil sitaan petugas dari pengendara roda dua yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang, Kamis, 8 April 2021.

Rickson menjelaskan puluhan knalpot modifikasi itu dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Sitaan razia Satlantas Polres Metro Bekasi ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan," katanya.

Selain melanggar undang-undang, kata dia, penggunaan knalpot bising juga meresahkan masyarakat mengingat banyaknya keluhan yang masuk akibat polusi suara yang ditimbulkan.

Rickson mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara di-press menggunakan mesin penjepit besi, kemudian dipotong di bagian selangnya. Proses pemusnahan juga dihadiri langsung pemilik kendaraan yang terjaring razia knalpot.

Kami berharap para pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi khususnya untuk menaati segala peraturan yang sudah ada," ungkapnya.

Dia mengimbau segenap pengguna sepeda motor melengkapi spare part kendaraan dengan spesifikasi sesuai standar pabrikan guna menciptakan rasa aman dan nyaman sekaligus tidak mengganggu lingkungan.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan razia serupa masih akan dilakukan pihaknya untuk memastikan kemananan dan ketertiban masyarakat dari gangguan pengendara dengan knalpot bising.

"Kami terus giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising serta perilaku pengendara yang berisiko," kata dia.

Razia Knalpot Jakarta

Petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang pada sejumlah pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising yang dilakukan di beberapa lokasi Jakarta, Sabtu (4/4).

Selain menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm.
Razia dalam kegiatan penertiban dan Filterisasi Knalpot Bising tersebut, dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.

Di antara para pengendara yang terjaring razia, beberapa di antaranya masih berusia remaja Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air.

Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (act/ant)

Lihat juga: AWAS! POLISI MENINDAK PENGGUNA MOTOR BERKNALPOT BISING DI JALAN RAYA

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral