5 Oknum Polisi Diduga Terlibat Dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Medan, Sumatera Utara - Lima oknum personel Polri diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kini kelima personel Polri aktif itu diperiksa di Polda Sumatera Utara.
Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus ke ranking manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Lima oknum Polri aktif diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng ini. Pemeriksaan melibatkan Bid Propam. Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Langkat beserta Polres Binjai.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, dari lima oknum terperiksa itu diantaranya satu orang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi, dan empat lainnya merupakan personil berpangkat Bintara. Kelimanya disebutkan bertugas di Polres Langkat dan juga Polres Binjai.
Hingga saat ini Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(awy)