Kuasa Hukum Shane Cecar Saksi Ahli soal Visum et Repertum

Kamis, 6 Juli 2023 - 12:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter yang melakukan tindakan Visum Et Repertum terhadap Cristalino David Ozora, Aisyah Anofi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat berencana, Kamis (6/7/2023).

Dr Aisyah dihadirkan sebagai ahli dari Jaksa penuntut umum (JPU). 

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

Dalam persidangan, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menanyakan ke saksi ahli soal visum et repertum dari David Ozora apakah dibuat sesuai SOP serta mengapa terdapat perbedaan keterangan soal kesadaran dari korban.

"Visum et repertum ini apakah saudara buat sesuai SOP? Sebelum kejadian ini sudah berapa kali membuat visum et repertum?" tanya Happy.

"Sesuai. Baru pertama kali," kata Aisyah.

Visum et repertum termasuk alat bukti yang sah. Visum merupakan laporan ahli mengenai pemeriksaan terhadap korban dalam hal ini korban penganiayaan David Ozora.

Happy kemudian menanyakan beda pendapat pada visum et repertum David Ozora terkait pernyataan bahwa korban datang dalam keadaan tidak sadar.

Sementara pada persidangan hari ini, saksi menerangkan mengenai adanya soal penurunan kesadaran bukan keadaan tidak sadar.

Sehingga adanya beda pendapat antara yang tertera pada visum et repertum dengan keterangan di muka persidangan.

"Di poin pertama korban datang dalam keadaan tidak sadar, tapi dalam keterangan dari ahli, ahli bilang ada penurunan kesadaran. Pertanyaan kami mengapa saudara katakan ditemukan penurunan kesadaran," tanya Happy.

Aisyah pun menerangkan bahwa kesimpulan terkait korban datang dalam keadaan tidak sadar berdasarkan hasil dari pemeriksaan DCS.

Hasil pemeriksaan DCS tersebut masuk dalam uraian pada visum et repertum.

"Saya peroleh dari hasil pemeriksaan DCS," tutur Aisyah.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral