Merasa Dianggap Perempuan Tidak Bermoral, JPU Bantah Tuduhan Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang menyampaikan perubahan cerita pelecehan seksual di rumah Duren Tiga hingga cerita pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang merupakan cerita khayalan yang penuh dengan siasat jahat.

Putri Candrawawthi dinilai telah menunjukkan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.

JPU menilai nota pembelaan terdakwa Putri Chandrawathi terkesan memaksakan jaksa untuk menyelami motif perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda sidang replik untuk pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," tutur jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengatakan, kubu Putri Candrawathi ingin membuktikan dugaan pelecehan, seharusnya menurut jaksa, melampirkan bukti kuat selama persidangan. 

“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," imbuh jaksa.

Selain itu, JPU menilai tim penasihat hukum Putri Candrawathi hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat.

Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan. Sayangnya hal tersebut justru tak dilakukan dalam persidangan.

Jaksa pun membantah tuduhan Putri Candrawathi yang menyebutkan seolah jaksa menganggap dirinya perempuan tak bermoral.

JPU pun mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa hormatnya pada Putri sebagaimana Islam menghormati Khadijah, Aisyah, dan Fatimah.

Putri sampai menyatakan JPU menudingnya sebagai perempuan tak bermoral, padahal kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan Jaksa.

Dalam sidang replik ini, JPU memutuskan untuk menolak seluruh poin pleidoi Putri Candrawathi beserta penasihat hukumnya. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral