Mantan Wali Kota Dalang Perampokan, Kuasa Hukum Klaim Kejanggalan
Blitar, tvOnenews.com - Tersangka otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur. Tim kuasa hukum mengklaim adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum mantan Wali kota Blitar Samanhudi Anwar yaitu Hendi Priyono mendatangi Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur pada Senin (30/1/2023) pagi.
Lengkap dengan membawa sejumlah bukti, himpunan advokat lintas organisasi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Samanhudi Anwar oleh Polda Jawa Timur.
Tim Kuasa hukumnya merespon adanya kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya karena saat ditangkap Samanhudi belum dilakukan pemeriksaan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar tidak mencukupi dua alat bukti.
Sejauh ini, Samanhudi Anwar tidak mengakui telah merencanakan aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah. Berikut selengkapnya. (ayu)