JPU Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Teddy Minahasa dalam persidangan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terdapat beberapa poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Teddy Minahasa yaitu yang pertama Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan yang kedua yaitu dakwaan dinilai prematur dan surat dakwaan JPU error in persona. 

Pada persidangannya pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan, tidak akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Teddy Minahasa dan akan membuktikan dakwaannya dengan alat bukti pada saatnya nanti. 

Selain itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa merasa aneh atas jawaban JPU  yang tidak menanggapi eksepsi dan menyatakan kliennya siap menghadapi putusan selap pada Kamis depan. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral