Kecuali Eliezer, Ferdy Sambo CS Kompak Ajukan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Selain Richard Elizer, 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan , “untuk terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat di SPP ada permohonan banding yaitu tertanggal (15/2/2023).”
“Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri kemudian terdakwa Ricky Rizal diajukan juga upaya banding yang tercatat di berkas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal (16/2/2023),” tambahnya.
Dalam artian, dari 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua, terdapat 4 terdakwa yang mengajukan banding atas putusan yang dibacakan. Berikut selengkapnya. (ayu)