Keluarga Brigadir J Bisa Menangkan Gugatan Perdata, Ini Kata Praktisi Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pakar Hukum Reza Indragiri Amriel mengatakan, menyusul putusan itu, pihak keluarga brigadir J bisa mengajukan gugatan perdata.
Praktisi Hukum Chudry Sitompul mengatakan keluarga Brigadir J harus mempersiapkan bukti-bukti kuat diantaranya adalah dokumen-dokumen resmi.
Selain itu, keluarga Yosua dapat mengajukan ganti rugi atas kematian anaknya secara perdata.
Chudry menambahkan keluarga korban dapat menggugat para pelaku.
Terlepas dari berapapun hukuman yang diterima para pelaku, selama terbukti menghilangkan nyawa Yosua, maka bisa digugat. Termasuk Richard Eliezer.
Gugatan tersebut dapat dipilih oleh keluarga korban. Apakah dibebankan kepada seseorang atau pun dapat ditanggung oleh semua pelaku yang terlibat.(awy)