Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Tertutup, Ferdy Sambo Menjadi Saksi?
Jakarta, tvOnenews.com - Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik Bharada E digelar di ruang sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan secara tertutup.
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Keputusan untuk lanjut atau tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian akan ditentukan di sidang etik Polri hari ini.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada 8 saksi yang dihadirkan.
Dari 8 saksi tersebut, 3 di antaranya hadir dan 5 di antaranya tidak hadir.
Ahmad memaparkan inisial 5 saksi yang tidak hadir antara lain FS, RR, KM, Kombes MBP dan Iptu JA.
Sedangkan, inisial 3 saksi yang hadir antara lain AKP DC, Ipda AM dan Ipda S.(awy)