Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan

Senin, 27 Februari 2023 - 11:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hendra Kurniawan seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Namun, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice. Terdakwa lainnya antara lain Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Vonis Hendra Kurniawan yang ditetapkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. Adapun vonis terdakwa obstruction of justice lainnya antara lain Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral