Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Apa Maksudnya?

Selasa, 7 Maret 2023 - 13:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (8/12/2022) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebenarnya apa maksud dari putusan tersebut? 

Terkait hal tersebut, para ahli menanggapi bahwa, hukum di Indonesia seperti tunggang-menunggang dan pasti ada penunggang untuk menjalani tujuan ini semua dan hal ini butuh diselidiki siapakah penunggang ini semua?   

Putusan Majelis Hakim ini dinilai telah melangkahi wewenang yang ada. 

Keputusan pengadilan tidak bisa menunda Pemilu lantaran hal ini bertentangan dengan pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. 

Selain itu, Prof Gayus Lumbuun selaku mantan Hakim Agung juga menanggapi bahwa ketika belum ada putusan yang membatalkan urusan tersebut, keputusan ini tetap berlaku di negara hukum ini yang harus tetap dihormati. 

Namun dari kasus tersebut, tentu masyarakat dan para ahli-ahli hukum lainnya menyimpan kejanggalan. Berikut selengkapnya. (ayu)   

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral