LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan David Ozora

Selasa, 7 Maret 2023 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan pengajuan perlindungan Christalino David Ozora atas ajuan perlindungan korban penganiayaan Mario Dandi Satriyo. 

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan, "pihaknya kemarin telah mengabulkan permohonan perlindungannya, permohonan perlindungannya tersebut terkait dengan hak prosedural yaitu pendampingan disetiap proses hukum.

Adapun permohonan perlindungan yang diberikan yaitu pendampingan proses hukum. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi medis dan psikologis. 

Selain itu, Edwin menyampaikan alasan LPSK memberikan perlindungan kepada David meski dinilai tidak ada ancaman. Sebab, kekerasan yang dialami David masuk kategori berat.

 "Jadi di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu ada disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK, salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
08:39
05:30
02:02
03:14
01:41
Viral