Pleidoi Terkait Tewasnya Supporter Arema Ditolak
Jumat, 10 Maret 2023 - 13:16 WIB
Surabaya, tvOnenews.com - Usai pleidoi 3 terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan ditolak pada persidangan Selasa (7/3/2023) lalu, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan duplik dalam persidangan lanjutan Tragedi Kanjuruhan hari ini.
Ketiga terdakwa itu yaitu eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satu pleidoi yang ditolak adalah pernyataan kuasa hukum mengenai kematian korban dan luka bukan karena tembakan gas air mata melainkan kapasitas stadion yang penuh.
Sementara itu ketiga terdakwa polisi tersebut dituntut 3 tahun penjara dengan jeratan pasal 359 KUHP.(awy)