Wawancara di TV Tanpa Izin, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer (RE) atau Bharada E.
Dalam jumpa pers Jumat (10/3/2023) kemarin sore, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, menjelaskan LPSK mencabut perlindungan terhadap perjanjian yang dilanggar.
Eliezer diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK.
Hal itu bertentangan dengan perjanjian LPSK dan Eliezer dan juga bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.
Namun Syahrial mengatakan bahwa Bharada E tetap menjadi Justice Collaborator (JC).
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
Syarial mengatakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ucap Syarial.(awy)