Tak Terbukti Bersalah, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bebas
Surabaya, tvOnenews.com - Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKBP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dirinya tidak terbukti bersalah dan melanggar pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, AKBP Bambang Sidik bersama dua koleganya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Pembacaan putusan terdakwa kasus Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu mantan Komandan Kompi Jawa Timur AKP Hasdarman, dijerat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dirinya dinilai lalai hingga menyebabkan ratusan nyawa meninggal dunia dalam tragedi maut Kanjuruhan. Berikut selengkapnya. (ayu)