Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi 65 Potongan Tubuh Wanita di Wisma Sleman
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polda DIY akhirnya mengungkap kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari atau AI (34), warga Patehan, Kraton, Yogyakarta. Seorang tersangka HP (23) berhasil ditangkap.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena terjerat pinjaman online (pinjol).
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta. Sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Dijelaskan Nuredy, pelaku membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul di kepala bagian belakang.
Sesaat kemudian korban lumpuh dan langsung dilakukan mutilasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega memutilasi korban menjadi 65 bagian untuk menghilangkan jejak.
Potongan tubuh korban rencananya akan dibuang ke toilet kamar mandi di wisma tersebut.
"Adapun alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak yang mana niat yang bersangkutan adalah bagian tubuh korban akan dibuang ke septik tank atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, dan ransel juga kita temukan di tkp, untuk dibuang," ungkap Nuredy.
Akan tetapi, niat itu diurungkan karena aksi mutilasi ini membutuhkan waktu yang lama.
Pelaku akhirnya meninggalkan wisma dalam kondisi potongan tubuh korban berada di kamar mandi wisma.
Setelah itu, pelaku pergi dan pulang ke mess di wilayah Ngemplak Sleman. Pelaku kemudian melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Nuredy menambahkan, antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sebelumnya.
Mereka berkenalan lewat media sosial Facebook pada bulan November 2022. Keduanya bahkan sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan badan.
"Hubungan yang bisa kami sampaikan adalah antara tersangka dengan korban saling mengenal dengan baik dan sudah beberapa kali ketemu dan berhubungan intim," ujarnya.
Kendati demikian, saat terakhir bertemu pada Sabtu (18/3/2023) lalu, keduanya belum sempat melakukan hubungan badan.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan saat korban membuka baju. "Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," bebernya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau komando, gunting, dan pisau cutter dari TKP. Petugas juga mengamankan barang milik korban seperti HP dan sepeda motor.
"Motor ada, kalau motor belum sempat terjual, yang sempat terjual adalah satu buah jenis hp dijual Rp600 ribu," ucapnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pasal yang paling berat, hukuman mati," pungkas Nuredy.(buz/awy)