Masih jadi Buah Bibir di Masyarakat, Menkeu Jelaskan Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap sejumlah kejanggalan dalam polemik laporan PPATK yang menyebut adanya transaksi janggal 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Selain tanggal surat dari PPATK yang diterima lebih lambat, surat PPATK yang berisi dana 349 Triliun rupiah dinilai janggal dikarenakan merupakan rekapitulasi data selama 15 tahun serta format surat yang diterima dari PPATK juga dinilai tidak lazim.
Dalam kesempatannya, Sri Mulyani menjelaskan “menurut pak Ivan ada surat yang dikirim, saya cek semuanya belum ada, ternyata baru dikirim tanggal 9. Surat pertama itu tidak ada angkanya jadi saya juga nggak tahu kenapa tidak ada angka tapi saya menerima surat hanya berisi seluruh surat-surat PPATK yang dikirim sejak tahun 2009 hingga 2023,” jelasnya.
Selain kejanggalan surat PPATK, Menteri Keuangan juga menilai mayoritas transaksi janggal sebenarnya bukan terjadi di Kementerian Keuangan. Berikut selengkapnya. (ayu)