Mahfud MD - DPR Bahas Transaksi Rp349 T
Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Dengar pendapat (RDP) Mahfud dan Komisi III DPR RI yang tengah berlangsung di DPR RI pada Rabu (29/3/2023) di Senayan, Jakarta.
Diketahui,pemanggilan terhadap Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) hari ini, untuk menjelaskan polemik transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Permasalahan ini bermula saat sebelumnya kehebohan terjadi terkait dugaan transaksi janggal di Kemenkeu yang diucapkan oleh Menkopolhukam yaitu Mahfud MD.
Beberapa pihak menyebut, bahwa seharusnya hal tersebut tidak diungkap dan diucapkan oleh Mahfud yang dinilai tidak mempunyai wewenang dalam hal tersebut.
Dalam kesempatannya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Mahfud MD menjelaskan selama sesuatu hal belum didasari oleh undang-undang dan aturan semestinya hal itu tidak sama sekali masalah. Begitu pun sebaliknya.
Selain itu, Mulfachri Harahap selaku anggota Komisi III DPR RI pun dengan lantang menjelaskan bahwa seharusnya Mahfud MD bisa mengetahui dinamika dalam rapat-rapat di DPR. Terlebih, Mahfud MD pernah juga menjadi anggota DPR.
Suasana dalam rapat pun semakin memanas, saat para anggota Komisi III DPR mencoba menanggapi keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Melihat situasi tersebut, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI pun mencoba menengahi suasana untuk meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR agar bisa mendengar keterangan Mahfud MD terlebih dahulu, setelah itu baru bisa dilakukan kegiatan tanya, jawab.
Hal ini tentu bertujuan agar segala keterangan Mahfud MD bisa bulat dan melancarkan segala agenda rapat sesuai dengan aturan sehingga berjalan dengan lancar. Berikut selengkapnya. (ayu)