Keterangan Hotman Paris Usai Sidang Tuntutan Teddy Minahasa
Jakarta, tvOnenews.com - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa memberikan keterangan terkait tuntutan Teddy Minahasa.
Hotman menyampaikan analisisnya berdasarkan pengalaman selama berprofesi menjadi pengacara. Dirinya mengatakan, Majelis Hakim di tingkat pengadilan negeri cenderung mengikuti opini publik, terlebih dalam perkara narkoba ini.
Hotman menerangkan strategi pembelaan yang dia terapkan dalam perkara Teddy, yaitu dari segi hukum formal. Dia menilai, pelanggaran hukum acara dalam perkara ini sangat banyak.
"Sehingga saya menyerangnya itu dari aspek hukum formal. Contoh, roh kasus ini kan dituduh menukar narkoba dengan tawas," jelas Hotman.
Hotman menyinggung tidak ada saksi materiil yang diperiksa dalam perkara ini. Ia menyebut hal itu merupakan pelanggaran hukum acara dari segi Undang-undang.
"Pada saat pemusnahan semua saksi satu pun tidak diperiksa, seluruh polisi tidak ada pertanyaan satu pun mengenai apakah dia melihat ada penukaran sabu dengan tawas. Dari segi Undang-undang, itu pelanggaran hukum acara. Kenapa? Saksi materiil tidak diperiksa," sambung Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menilai yang paling fatal adalah dari segi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hanya memiliki bukti chat atau percakapan di aplikasi pesan.
Hotman juga menyinggung keterangan ahli ITE yang mengatakan hal itu tidak boleh dipenggal-penggal. Menurutnya, hal itu melanggar hukum perkara. Berikut selengkapnya.