Sidang Pleidoi Dody Prawiranegara Bertajuk 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia"
Jakarta, tvOnenews.com - Rabu (5/4/2023) kemarin, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda persidangan kemarin adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Dody Prawiranegara.
Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dengan suara parau dan sambil meneteskan air mata, Dody mengaku takut kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra untuk mengikuti perintahnya.
"Izinkan saya membaca nota pembelaan dengan judul ‘Tidak Ada Kejujuran yang sia-sia'," kata Dody di PN Jakbar, Rabu (5/4/2023).
Dody menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya terkait situasinya sekarang sebagai terdakwa kasus narkoba.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kuasa menolak perintah atasannya, Teddy Minahasa.
“Saya dipengaruhi perintah seorang jenderal. Saya takut sama jenderal sehingga mengikuti perintah salahnya. Saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak-anak," jelasnya.
Selain itu, Dody menyampaikan penyesalannya karena mengikuti perintah salah dari atasannya tersebut.
Menurut dia, kasus yang menimpanya kali ini bisa menjadi contoh kepada para anggota polisi lainnya agar berani menolak perintah salah dari atasan.
"Saya sangat menyesal mengikuti perintah salah dari pimpinan. Saya ingin para anggota lainnya melihat kasus saya ini agar berani menolak perintah salah," imbuhnya.(awy)