Pelaku Penipuan QRIS Palsu Sudah Beraksi di 38 Lokasi
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) telah menempelkan kode batang atau barcode QR Indonesian Standard (QRIS) palsu di 38 lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut Iman Mahlil mengganti barcode QRIS di kotak amal yang berada di puluhan masjid dan sejumlah tempat umum seperti di pasar hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Beberapa tempat yang sudah ditempel orang yang bersangkutan itu ada 38 titik," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Dalam aksinya, tersangka menempel QRIS miliknya seolah-olah milik masjid atau tempat yang ia jadikan target.
Atas perbuatannya, Iman Mahlil dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP.(awy)