Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Istilah Ultra Petita
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan Banding Ferdy Sambo telah digelar hari ini (12/4/2023), Ferdy sambo tetap divonis mati. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dalam sidang putusannya, terdapat istilah ultra petita yang dimaksud adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait hal tersebut, Aristo Pangaribuan selaku Pakar Hukum Pidana menyatakan bahwa istilah ultra petita sebenarnya tidak ada dalam hukum pidana.
Ada putusan ultra petita yang diperbolehkan, yaitu putusan pidana yang dijatuhkan melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun dengan syarat tidak melebihi batas ancaman pidana maksimum maupun dibawah ancaman pidana minimum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan dan berdasarkan dakwaan.
Namun, dalam perkara ini para terdakwa dipersilahkan untuk menuturkan argumennya secara opsional. Berikut selengkapnya. (ayu)