Tanggapan Ketua PB IDI Soal Perlindungan Nakes di RUU Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com - Isi RUU Kesehatan 2023 menuai pro-kontra dari para pelaku profesi di sektor kesehatan, sampai digelar aksi di Jakarta pada Senin (8/5/2023).
Para dokter dan tenaga medis yang tergabung dalam 5 organisasi kesehatan, Senin (08/05) lalu melakukan aksi damai menuntut penghentian pembahasan RUU Kesehatan oleh Pemerintah.
Lima organisasi profesi kesehatan yang dimaksud adalah: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Diketahui, saat ini RUU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua PB IDI dr Muhammad Adib Khumaidi mengatakan Rancangan Undang-Undang kesehatan yang baru ini tidak lebih baik dari Undang-Undang Kesehatan yang ada baik secara profesi dan juga pelayanan kesehatan.
Namun, menurut Adib, yang belum ada dalam UU Kesehatan adalah peraturan yang berkaitan dengan tugas pemerintah di daerah mengenai tenaga strategis.(awy)