Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Diming-imingi Gaji Besar

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan korban 20 Warga Negara Indonesia di Myanmar. 

2 orang dijadikan tersangka dengan nama Andri dan Anita yang keduanya bertugas dalam mengurus paspor hingga keberangkatan para korban. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka mengiming-imingi para korban pekerjaan dengan mendapatkan gaji belasan juta rupiah perbulan sebagai operator bagian marketing. 

Namun nyatanya, para korban dieksploitasi sebagai operator online scammer dengan target warga Amerika dan juga Kanada. 

Diketahui, para korban diberikan kontrak kerja berbahasa China dan selama bekerja para korban dipaksa bekerja selama 16 sampai 18 jam dalam sehari. 

Mereka pun tidak dapat melarikan diri lantaran terdapat orang bersenjata yang menjaga kantor. Selain itu, para korban juga kerap mendapatkan kekerasan jika tidak memenuhi target dalam bekerja. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral