Jadi Tersangka: Johnny G. Plate Ditahan!
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dan resmi ditahan.
Sebelumnya, dia dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ada lima tersangka dalam kasus ini.
Namun, untuk dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. Berikut selengkapnya. (nsi/ayu)