Tersangka Kasus Pelecehan Anak yang Lakukan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi
Palembang, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual anak saat tengah meminta sumbangan di jalan dengan berpakaian pocong.
Setelah sekitar 1 tahun berjalan berkas perkara kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Tersangka kasus pelecehan seksual anak Rian Antoni (40) diringkus polisi saat sedang meminta sumbangan di jalanan, dengan memakai kostum pocong.
Polisi menangkap tersangka yang berstatus tahanan kota karena mangkir dari kewajiban lapor.
Petugas menyatakan berkas kasus tersangka sudah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk disidangkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memberikan iming-iming imbalan uang.
Namun tersangka membantah tuduhan pelecehan dan melakukan sumpah pocong di hadapan warga.
Atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(awy)