Tidak Relevan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate lantaran tidak relevan.
JPU mengatakan, alasan kuasa hukum Johnny G plate yang menyebut bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui pemberian uang seperti yang ditujukan dalam surat dakwaan tidak benar.
Hal ini dikarenakan, jaksa menilai rincian perkara telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap akan adanya peran Johnny G Plate dalam memperkaya diri sendiri hingga 17 miliar rupiah lebih.
“Demikian alasan atas keberatan dan eksepsi atau sudah masuk ke dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok,” ucap hakim.
“Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam pasal 156 ayat 1,” tambahnya. Berikut selengkapnya. (ayu)