Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 M ke Kejaksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini (13/7/2023), pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung guna mengembalikan uang dugaan suap senilai 27 miliar rupiah secara tunai.
Diketahui, Maqdir hadir ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadirannya langsung didatangi oleh sejumlah awak media yang terlihat sambil membawa sejumlah uang tunai milik kliennya untuk dikembalikan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Menurut pengakuan Maqdir Ismail, uang tersebut adalah titipan pihak swasta yang menyatakan bahwa itu termasuk uang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Maqdir menjelaskan beberapa pihak mempertanyakan uang tunai 27 miliar rupiah tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Namun, dirinya menegaskan akan memberikan kejelasan dan kebenarannya di Kejagung.
Maqdir Ismail pun berharap setelah pengembalian uang tersebut, kliennya mendapat keringanan hukuman.
Sebab, dia menegaskan bahwa pihak swasta yang dimaksud mengembalikan uang tersebut ialah terkait kasus yang menyeret Irwan Hermawan.
"Jadi, saya sebagai kuasanya Irwan menerima penyerahan sejumlah uang dan uang ini itu yang akan kami sampaikan kepada kejaksaan, untuk nanti mengurangi bebannya Irwan," imbuhnya. Berikut selengkapnya. (ayu)