Sempat Jual Bayinya, Seorang Ibu Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 20 Juli 2023 - 10:08 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Akibat terlilit utang, seorang ibu tega menjual bayinya senilai 30 juta rupiah. Bayi laki-laki yang masih berusia 14 hari itu ia jual melalui media sosial. 

Polisi pun pada akhirnya berhasil menangkap HI, ibu sang bayi warga Bekasi, Jawa Barat dan juga pihak pembeli yaitu warga Demak, Jawa Tengah. 

Mereka diringkus di sebuah hotel yang berada di daerah Tugu, Kota Semarang dimana kedua belah pihak tersebut melakukan transaksi jual beli bayi tersebut.  

HI  beralasan dirinya terpaksa menjual sang bayi lantaran terlilit utang hingga 30 juta rupiah yang dimana ia mengelola sebuah arisan online dan kemudian ditinggalkan oleh pengelola. 

AKP Ni Made Srinitri Selaku Kanit PPA Polrestabes Semarang menjelaskan bahwa pada awalnya kasus ini terbongkar setelah sang suami melaporkan istrinya. 

Diketahui, pada Sabtu (11/7/2023) seorang perempuan mengaku telah menjual bayinya kepada seseorang di wilayah Semarang dan menyampaikan bahwa menyesal dan ingin mencari sang bayi. 

Selain itu, dirinya mengaku mengalami kesulitan untuk berhubungan kontak dengan sang pembeli guna mengembalikan anak serta uang si pembeli. Sang pembeli memblokir sang ibu hingga dirinya kebingungan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. 

Ibu tersebut juga mengaku siap untuk diproses secara hukum lantaran perbuatan kejinya tersebut.  

Pada akhirnya, pihak kepolisian pun berupaya untuk mencari pembeli serta bayinya dengan mengandalkan identitas yang ada di hotel tempat mereka bertransaksi. 

Pihak kepolisian pun berhasil menemukan bayi tersebut dalam kondisi sehat bersama dengan pembelinya dan sampai saat ini proses hukum masih berjalan. 

Akibat perbuatannya, kedua belah pihak dijerat Pasal 83 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:07
04:40
03:01
02:00
08:28
01:49
Viral