Soal MA Anulir Hukuman Sambo CS, Ini Penjelasan Kepala Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menjelaskan persoalan putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. 

Menurutnya, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. 

Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. 

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tambahnya. 

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa hukuman terhadap terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun mendapatkan perbaikan pidana yang dijatuhkan. Berikut selengkapnya. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral