Humas MA Angkat Bicara Terkait Diskon Besar Hukuman Sambo CS

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua.

Selain Sambo ada 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana juga disidangkan dan juga mendapatkan keringanan.

Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mereka mendapatkan revisi hukuman.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Bapak Sobandi pun menjelaskan mengenai putusan kasasi yang diberikan kepada Sambo Cs.

Sobandi mengatakan untuk mengetahui alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung merevisi atau memperbaiki hukuman yang diterima oleh Sambo Cs peru menunggu salinan resmi dari putusan lengkap MA. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral