Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Minggu, 20 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Aparat Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Sementara kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Utara Kecamatan Baamang membuat petugas terpaksa mengevakuasi ibu rumah tangga bersama anak-anaknya akibat rumahnya dipenuhi asap tebal.

Aparat Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berhasil menangkap Sarbani yang tertangkap basah tengah melakukan aktivitas membakar lahan miliknya.

Lahan seluas 1,5 hektar miliknya tersebut sengaja dibakar untuk dibersihkan.

Namun karena kuatnya tiupan angin membuat lahan yang terbakar semakin meluas dan menghanguskan lahan di sekitarnya hingga mencapai kurang lebih 7 hektar.

Membakar lahan ini sengaja dilakukan karena rencananya lahan tersebut hendak dijadikannya kebun kelapa sawit.

Sementara Kapolres Kotawaringin Timur menegaskan 7 hektar lahan terbakar tersebut telah berhasil padamkan.

Pelaku yang kini resmi berstatus sebagai tersangka dijerat pasal 187 huruf 2E KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral