Sidang Pembacaan Eksepsi, Rafael Alun Minta Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor hari ini (6/9/2023).
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Rafael tertuang permohonan terdakwa untuk dibebaskan atas semua dakwaan baik gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.
Permohonan itu disampaikan karena tim kuasa hukum menganggap dakwaan jaksa KPK cacat dan tidak cermat.
“Bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, maka proses pidana terhadap PNS sebagai ASN yang dianggap melanggar tugas dan kewajibannya adalah bersifat prematur karena seharusnya sifat melawan hukum telah terdakwa yang merupakan PNS selaku ASN adalah wewenang mutlak atau absolut dari Badan Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas tim kuasa hukum Rafael Alun.
“Dengan demikian, penuntutan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya namun tanpa didahului dengan pengujian oleh badan prioritas negara beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 16,6 miliar rupiah yang dimana gratifikasi tersebut juga diterima oleh sang istri, Ernie Meike Torondek. Berikut selengkapnya. (ayu)