Jalani Sidang Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Kamis, 7 September 2023 - 08:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum dari Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Permohonan itu disampaikan karena tim kuasa hukum menganggap dakwaan Jaksa KPK cacat dan tidak cermat.

Dalam sidang dakwaan JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
04:11
01:08
01:11
01:13
41:46
Viral