Deretan Artis yang Diduga Promosi Judi Online di Medsos
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri memastikan artis Wulan Guritno tak akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa soal dugaan promosi situs judi online. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar,
Pihak pengacara Wulan Guritno meminta agar pemeriksaan kliennya ditunda. Wulan sedianya akan diklarifikasi terkait dugaan promosi judi online oleh penyidik.
Namun ternyata, tidak hanya Wulan saja sejumlah nama selebritis juga terseret dalam pusaran judi online di akun media sosialnya.
Mereka mempromosikan situs judi online dengan ajakan untuk menjadi anggota serta bermain dalam situs tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian pun tengah memonitoring sejumlah artis selebgram hingga influencer yang diduga terlibat mempromosikan situs judi online tersebut.
Muhammad Zainul Arifin selaku Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia menyatakan dari data yang berhasil dikumpulkan, terdapat 26 artis yang terlibat dalam pusaran judi online yang berhasil dikumpulkan dari beberapa tahun lalu.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 303 Undang-Undang hukum pidana Ayat 3 menyatakan bahwa judi itu adalah terkait dengan mengumpulkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara peruntungan.
“Yang mana, jika seseorang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik dengan konten judi maka dari itu bisa disimpulkan bahwa mendistribusikan adalah bagian dari mempromosikan,” jelasnya.
Sehingga orang yang dikatakan pelaku judi terdapat tiga bagian, pertama pemain, penyedia layanan jasa, ketiga adalah yang mempromosikan. Berikut selengkapnya. (ayu)