TEGAS! Menkominfo Siap Takedown Situs Porno di Internet
Jakarta, tvOnenews.com - Peredaran situs maupun muatan konten pornografi di internet begitu mudah diakses masyarakat, Pihak Menkominfo pun siap untuk takedown situs-situs porno tersebut.
Muatan berupa kata maupun video porno aksi ternyata begitu mudah muncul di internet, baik berupa situs hingga potongan video porno di media sosial.
Diketahui, 3 lokasi di Jakarta bahkan berhasil dibongkar polisi lantaran dipakai sebagai tempat produksi film porno.
Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan produksi dan situs film porno yang marak beredar akan langsung di takedown atau dihapus oleh pemerintah.
Padahal sanksi dan larangan penyebaran konten pornografi sudah jelas tercantum dalam KUHP pasal 47 ayat 1, dimana setiap orang yang memproduksi, membuat memperbanyak, menggandakan hingga menyediakan konten tersebut terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara.
Bahkan orang yang terbukti melanggar bisa dikenakan denda paling banyak 2 miliar rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)