Menkominfo Ultimatum 7 Hari Berantas Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judi online dalam tujuh hari.
Instruksi berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam upaya menyapu bersih konten judi online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot (Inmenkominfo) merupakan tindak lanjut implementasi pasal 27, ayat (2), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE di dalamnya juga menyebut tentang pencegahan penggunaan informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Menkominfo menjelaskan, selama periode 19 Juli-14 September 2023, Kemenkominfo telah menangani total 115.390 konten perjudian.
Sebanyak 98.790 ribu konten ditemukan di situs web (website), 13.436 konten di aplikasi file sharing, dan 3.164 konten di media sosial. (awy)