153 WNA Cina Dideportasi dari Indonesia

Kamis, 21 September 2023 - 13:36 WIB

Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia memulangkan 153 warga negara Tiongkok yang merupakan pelaku kasus love scamming atau penipuan dan pemerasan dengan cara phone seks. 

Diketahui, para pelaku dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. 

Ke-153 warga Tionghoa ini ditangkap berbagai lokasi di Kota Batam dan Kalimantan Barat. 

Pada penangkapan pertama, Direskrim Kepri menangkap 88 orang di kawasan industri Kota Batam. 

Kemudian 42 orang ditangkap di Pulau Kasur, Kota Batam dan 23 dari Kalimantan Barat. 

Semua para pelaku merupakan satu jaringan dalam melakukan aksi penipuan yang dimana sasaran dan target pelakunya adalah mereka yang berada di Negara Tiongkok. 

Kadiv Hubinter, Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan kejahatan ini terorganisir yang dikelola dengan nilai investasi yang sangat besar dan keuntungan yang besar. 

Para tersangka akan dideportasi ke negaranya dengan diangkut 3 pesawat asal Tiongkok dengan dikawal 300 orang polisi Tiongkok yang nantinya para pelaku akan menjalani proses hukum di negaranya. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral