Prof Karim Suryadi: Kehormatan MK Runtuh usai Bacakan Putusan
Jakarta, tvOnenews.com - Dinamika politik terutama pasca putusan MK yang menolak gugatan batasan umur 40 tahun sebagai syarat capres dan cawapres tetapi memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah menjadi capres dan cawapres.
Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Prof Karim Suryadi mengatakan bahwa harusnya sebagai kerabat Presiden Jokowi, Hakim Anwar Usman mundur atau tidak ikut dalam persidangan kemarin. Hal ini karena sudah karena ada konflik kepentingan.
Karim Suryadi pun menegaskan dirinya menghormati empat hakim yang menyatakan dissenting opinion meskipun Karim pun mengatakan kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah runtuh.
“Saya tetap hormat kepada empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion tapi bapak-bapak kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah runtuh. Jadi menurut saya sekarang bukan lagi tempatnya bagi bapak-bapak untuk tetap terhormat dan tetap berintegritas mempertahankan kehormatan konstitusi ada di lembaga yang bernama mahkamah konstitusi yang sudah-sudah dirobohkan kehormatannya hari kemarin,” tutur Karim.
“Siapapun tahu ini syarat kepentingan, kenapa? Karena putusan itu dibuat untuk membenarkan atau memberikan alasan atas sebuah kepentingan,” tambahnya. (awy)