Sidang Oknum TNI Aniaya Warga, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Tiga prajurit TNI tersebut merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI. Mereka adalah Praka RM dan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer. 

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut selengkapnya. 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:50
02:26
03:07
02:09
01:35
00:57
Viral