Dikenakan Pasal Berlapis, Panji Gumilang Segera Disidang
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat Senin (30/10/2023).
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyerahkan yang bersangkutan bersama dengan barang buktinya ke Kejari Indramayu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandani Rahardjo Puro.
“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah tahapan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Adapun pengawalan cukup ketat saat memindahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan sudah P21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Panji akan segera diseret ke meja hijau. (awy)