Kanit Jatanras Paparkan Fakta-fakta Terkait Gentong Pengganda Uang di Surabaya
Surabaya, tvOnenews.com - Uang senilai 100 juta rupiah milik seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur raib digondol sindikat penggandaan uang dengan modus menggunakan media gentong ajaib.
Hal ini pun terungkap karena laporan korban pelaku yang berjumlah 3 orang yaitu Dwi Sukesi, Suraji dan Suhari akhirnya digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Iptu Bobby Wirawan selaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar bulan Mei 2023.
Diketahui, korban dijanjikan oleh pelaku dapat menggandakan uang secara berlipat-lipat dengan modus menggunakan ritual dengan sarana gentong. Namun setelah dilakukan ritual, hasil yang dijanjikan itu nihil.
Adapun alasan korban tertarik oleh penggandaan uang ini lantaran faktor ekonomi dan terdesak kebutuhan.
Penipuan ini dilakukan pelaku dengan cara meminta korban untuk transfer dan menyerahkan uang secara beberapa tahap.
Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggelapan. (ayu)