Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Wilayah Yudikatif

Kamis, 9 November 2023 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil keputusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi enggan ditanggapi Presiden Jokowi.

Pihak istana berdalih putusan Mahkamah kehormatan MK merupakan proses yudisial, bukan wilayah eksekutif.

Presiden Joko Widodo enggan mengomentari hasil putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan menemukan terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh 9 Hakim MK.

Presiden Jokowi menegaskan keputusan tersebut merupakan ranah yudikatif dan tidak bisa dicampuri dengan eksekutif.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku pihak istana tidak turut campur dalam proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.

Moeldoko mengatakan Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK. Dia mengaku tak mau mencampuri proses hukum di MKMK.

"Saya pikir istana tidak punya pandangan khusus tentang itu, karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu," tutur Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif, sedangkan Istana merupakan eksekutif. 

Moeldoko pun meminta agar pemerintah tak dikait-kaitkan dengan urusan yudikatif. 

"Ini dua area yang berbeda. Satu area yudikatif, satu area eksekutif. Enggak bisa mau dipaksa-paksa anda bertanya saya tidak akan bisa memasuki area itu. Karena memang area yang berbeda," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral