JPU Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Juta

Selasa, 14 November 2023 - 08:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis HAM Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain menuntut 4 tahun penjara untuk Haris Azhar, Juga mengenakan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun kurungan penjara.

Dalam tuntutan tersebut JPU menilai Haris melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak hanya Haris Azhar namun juga Fatia Maulidiyanti.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang di sebuah podcast. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
Viral