Polisi Tetapkan Pemilik Harimau Sebagai Tersangka
Samarinda, tvOnenews.com - Sebelumnya Seorang warga tewas usai diterkam harimau peliharaan di Samarinda, Kalimantan Timur Sabtu siang.
Korban kesehariannya bekerja sebagai keeper, memberi makan anjing dan harimau milik majikannya.
Keluarga Suprianda histeris telah mendapati korban tewas setelah diterkam harimau peliharaan majikannya di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2 Samarinda, Kalimantan Timur.
Korban sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani Samarinda. Namun korban dinyantan meninggal dunia dengan luka di wajah yang cukup parah.
Sebagian jari tangan terlepas dan kemaluan korban ikut koyak oleh sang harimau.
BKSDA Provinsi Kalimantan Timur menyebut bahwa hewan peliharaan tersebut tidak memiliki izin dan akan mengevakuasi harimau dari pemiliknya.
Saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi serta pemilik harimau tersebut untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan kejadian ini.
Pria berinisial A (41) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan tersangka atas tewasnya pemuda bernama Suprianda (27) usai diterkam harimau Sumatera. A merupakan pemilik hewan buas tersebut.
"(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Minggu (18/11/2023).
Rengga mengatakan A dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus ini.
A diketahui telah memelihara harimau Sumatera tersebut sejak kecil. Namun polisi belum mengetahui dari mana A mendapatkan hewan buas tersebut. (awy)